\

Pendistribusian Surat pemberitahuan

Pendistribusian Surat pemberitahuan bagi warga yang belum memiliki E-KTP dan Akta Kelahiran untuk diserahkan kepada Ketua RT dan RW di Wilayah Kelurahan Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Surat pemberitahuan ini  untuk diserahkan kepada kepala keluarga sesuai dengan yang tertera dalam lembar surat pemberitahuan melalui RT dan RW.

Kepada kepala keluarga apabila data yang tertera di surat pemberitahuan tersebut ternyata belum memiliki akta kelahiran agar untuk membuat akta kelahiran di kelurahan.

Apabila sudah memiliki Akta Kelahiran tersebut dapat dilaporkan ke kantor kelurahan,  atau melalui layanan online dengan alamat : https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id

BERITA LAINNYA

04 Jan 2020 18:18

Banjir Di Kota Tangerang…

01 Jan 2020 12:20

Layanan 112 Terima 250…

23 Nov 2021 08:30

Sambut HUT KORPRI KE-50…