Pendistribusian Surat pemberitahuan
Pendistribusian Surat
pemberitahuan bagi warga yang belum
memiliki E-KTP dan Akta Kelahiran untuk diserahkan kepada Ketua RT dan RW di Wilayah Kelurahan
Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Surat
pemberitahuan ini untuk diserahkan
kepada kepala keluarga sesuai dengan yang tertera dalam lembar surat
pemberitahuan melalui RT dan RW.
Kepada
kepala keluarga apabila data yang tertera di surat pemberitahuan tersebut
ternyata belum memiliki akta kelahiran agar untuk membuat akta kelahiran di
kelurahan.
Apabila sudah
memiliki Akta Kelahiran tersebut dapat dilaporkan ke kantor kelurahan, atau melalui layanan online dengan alamat : https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id