Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SEKSI KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai
tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam
penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh
Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan
ketenteraman dan ketertiban umum.