Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum

SEKSI KETENTRAMAN DAN

KETERTIBAN UMUM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ketenteraman dan ketertiban umum.