Sekretariat

SEKRETARIAT


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan.

FUNGSI 

a.    Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;

b.    penatausahaan urusan keuangan;

c.    pengkoordinasian dalam perencanaan program Kecamatan; dan

d.    pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.

       

        Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan, Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan;