Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan.
FUNGSI
a. Penatausahaan urusan umum dan kepegawaian;
b. penatausahaan urusan keuangan;
c. pengkoordinasian dalam perencanaan
program Kecamatan; dan
d. pengkoordinasian pelaksanaan tugas
Seksi–Seksi di lingkungan Kecamatan.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.Dalam pelaksanaan tugas
dan fungsinya,
SEKRETARIAT TERDIRI DARI 2 (DUA) SUB BAGIAN :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang perencanaan program, evaluasi dan pelaporan, Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi keuangan;