Seksi Tata Pemerintahan
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan
kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada
Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan
dan kebersihan.