Seksi Tata Pemerintahan

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM

Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan tata pemerintahan dan kebersihan.