Tugas dan Fungsi

Tugas:

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan.

Fungsi:

Berpijak pada Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:

a.      Camat;

b.      Sekretariat, membawahi:

1.        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

2.        Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

c.      Seksi Tata Pemerintahan;

d.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

e.      Seksi Ekonomi Pembangunan;

f.        Seksi Pelayanan Umum;

g.      Seksi Kemasyarakatan; dan

h.      Kelompok Jabatan Fungsional.