Tugas dan Fungsi
Tugas:
Kecamatan merupakan salah satu perangkat
daerah kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja
tertentu dan dipimpin oleh Camat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota
Kota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kecamatan.
Fungsi:
Berpijak pada Peraturan Walikota Nomor 82
Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kecamatan di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahi:
1.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian
2.
Sub Bagian Perencanaan dan
Keuangan
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
e. Seksi Ekonomi Pembangunan;
f.
Seksi
Pelayanan Umum;
g. Seksi Kemasyarakatan; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.