Seksi Pelayanan Umum

SEKSI PELAYANAN UMUM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan.