Seksi Pelayanan Umum
SEKSI PELAYANAN UMUM
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan
kewenangankewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada
Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup pelayanan perizinan dan
non perizinan.