Seksi Kemasyarakatan

SEKSI KEMASYARAKATAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM

Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup Kemasyarakatan