Seksi Kemasyarakatan
SEKSI KEMASYARAKATAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SECARA UMUM
Seksi Kemasyarakatan mempunyai tugas
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan
kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada
Camat dan tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup Kemasyarakatan