| PENERBITAN KTP BARU Surat Pengantar RT / RW dan Lurah;Telah Berusia 17 ( Tujuh Belas ) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Lurah;Foto Copy :Kartu KeluargaKutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 ( Tujuh Belas) tahun;Kutipan Akta Kelahiran;
 PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;Surat keterangan kehilangan dari kepolisian  atau KTP yang rusak;Foto Copy Kartu Keluarga;
 PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;Formulir Permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;Foto Copy Kartu Keluarga;Surat Keterangan Pindah Datang;
 PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;Foto Copy Kartu KeluargaKTP lama ;
 PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;Formulir permohonan KTP (F-1.21) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;Foto Copy Kartu Keluarga;KTP lama;Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting :Foto Copy Akta KelahiranFoto Copy IjazahFoto Copy Surat NikahFoto Copy Surat CeraiSurat Keterangan lain yang berkesesuaian
 
 |